![]() |
| Aksi Narapidana di LP Salemba |
Pembinaan
narapidana dan penerapan Human Relation yang baru-baru ini diterapkan oleh Lembaga
Pemasyarakatan dinilai menjadi unsur penting sipir dalam menjalin hubungan dan
pembinaan yang baik terhadap narapidana.
Human
Relation atau istilah
yang biasa disebut 'hubungan antar manusia’ bukan menjadi sesuatu hal yang baru
didalam berkehidupan sosial. Saling membutuhkan satu sama lain ialah menjadi
kebutuhan yang utama dalam menjalani hidup. Tentunya ada banyak cara untuk
menjalin hubungan antara satu sama lain, misalnya dengan cara: berteman,
berdiskusi, bertetangga, atau hubungan
yang dijalin dengan cara berkomunikasi dan pendekatan lebih dalam sehingga
terjalin relasi yang kuat antara satu dengan yang lain juga bisa disebut
sebagai Human Relation.
Dahulu Lembaga
Pemasrayakatan atau biasa disingkat dengan LP dikenal sebagai penjara. Sistem
yang digunakan yaitu sistem kurungan terhadap narapidana, sehingga narapidana
memiliki keterbatasan untuk bersosialisasi, berinteraksi antara narapidana yang
lainnya, bahkan ketika ingin melakukan kegiatan yang bersifat bilogis (makan,
minum, dan buang air). Memang pada umumnya pandangan orang menilai Lembaga Pemasrayakatan
menjadi satu bagian yang menyeramkan, dimana narapidana hidup dalam proses
blokade terhadap kehidupan sosial itu sendiri agar merasakan efek jera dari pidananya.
Seperti yang dijelaskan
oleh Iqbal Fahmi S.Ikom dalam skripsinya. Dalam pandangan lama masyarakat,
petugas Lembaga Pemasyarakatan yang biasa disebut 'Sipir', berperan sebagai
pengawas yang bertugas mengawasi narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Dahulu, interaksi yang dilakukan antara sipir dengan narapidana juga terbilang
minim. Sipir dalam hal ini bisa disebut 'Mandor' yang hanya memantau dan
mengawasi keberlangsungan hukum yang dijalani oleh narapidana, dengan berakibatnya
interaksi antara sipir dan narapidana adalah interaksi yang tidak manusiawi.
Tentu interaksi yang tidak manusiawi tersebut menjadikan fisik dan psikologis
narapidana menjadi tidak baik, dan terciptanya hubungan yang tidak harmonis
antara Lembaga Pemasyarakatan dan narapidana. Banyak kasus-kasus kekerasan yang
terjadi terhadap narapidana oleh oknum sipir. Pada tanggal 15 Mei 2012
pengeroyokan terhadap narapidana oleh oknum sipir yang mengakibatkan narapidana
luka parah. Tanggal 3 september 2011 terjadi juga bentrokan antar narapidana
dan oknum sipir pada Lembaga Pemasyarakatan Pakjo, yang berawal dari pemerasan
terhadap narapidana oleh oknum sipir.
Semua
itu terjadi karena implikasi model Undang-Undang Lama.
Ada dua Peraturan
Pemerintah yang membuat kehidupan sosial di Lembaga Pemasyarakatan antara sipir
dan narapidana menjadi tidak harmonis. Yang pertama ialah Pasal 23 ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. Pasal ini menerangkan bahwa kepala
Lembaga Pemasrayarakatan wajib membuat tata tertib dan disetujui oleh menteri.
Tentu saja secara teknis, aturan-aturan yang akan dibuat ialah peraturan
pembatasan gerak narapidana. Dan yang kedua ialah Pasal 11-40 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 yang mengatur tentang hak dari tahanan dari
tahanan atau narapidana, antara lain adalah mendapatkan pelayanan dalam bidang
ibadah, jasmani, dan rohani, pendidikan dan pengajaran, pelayanan kesehatan dan
makanan, keluhan, bahan bacaan dan siaran media massa, dan juga kunjungan.
Akibat dari peraturan
tersebut, timbulnya efek sosial yang mengakibatkan menurunnya ruang untuk
bersosialisasi bagi narapidana dalam lembaga pemasrayarakatan. Seolah-olah ada tembok
besar yang membatasi gerak narapidana dalam berinteraksi dan bersosialisasi
yang dikontrol oleh pihak lembaga pemasyarakatan.
Bisa dibayangkan
kesempatan berkomunikasi, beraktivitas seperti berolahraga, membersihkan badan,
berkomunikasi sesama narapidana yang cenderung dipangkas bahkan dibatasi. Tidak
menutup kemungkinan psikologis narapidana cenderung merasakan rasa emosional bahkan
stress.
Komunikasi
dan Pembinaan terhadap narapidana
Tugas pokok utama sipir
yaitu mengawasi keamanan, keselamatan dan pembinaan kepada narapidana. Jelas
ini berbanding terbalik dengan padangan lama yang hanya sebagai pengawas dan
mengawasi kelangsungan hukum yang dijalani oleh narapidana. Sipir dalam hal ini
seharusnya memang membuat gebrakan untuk menghancurkan pandangan lama, agar
membangun citra Lembaga Pemasyarakatan yang lebih baik dengan cara pendekatan
dan pembinaan. Terjadinya kesadaran ini memungkinkan adanya komunikasi yang
akan dijalin antara sipir dan narapidana menjadi harmonis.
Tentu dalam hal ini
komunikasi berperan penting atas sukses atau tidaknya proses pembinaan. Selain
itu tenaga sipir dari bidang ilmu sosial seperti psikolog, psikiater dan
sebagainya juga berperan penting untuk mengetahui sejauh mana perkembangan
lingkungan narapidana. Komunikasi personal yang bisa dijalin yaitu asas
kekeluargaan, lebih ke 'mengajak' daripada 'memerintah' juga program pembinaan
yang dilakukan secara tidak langsung.
Lalu
apa hubungannya antara Human Relation dengan
pembinaan Lembaga Pemasyarakatan?
Fokus pembinaan yang
dilakukan oleh sipir tentu tidak selalu mudah. Namun memang kuncinya ialah
pendekatan personal dan komunikasi yang mendalam, yang dalam artian tidak hanya
seperlunya saja komunikasi itu berlangsung. Variasi bisa saja dilakukan dengan
cara mengadakan acara makan bersama, kompetisi olahraga antara sipir dan
narapidana, penyuluhan atau seminar narkoba dan pencegahan kejahatan, shalat
berjamaah, senam dipagi hari, seminar kewiraushaan, juga merupakan rangkaian
dari human relation itu sendiri.
Dengan cara seperti itu pembinaan akan merata, dalam artian tidak kaku dan
baku.
Ada saat dimana mental
narapidana menjadi kuat dan tingkat sosialnya pun bertambah. Pengukur
keberhasilan human relation itu
sendiri bisa dilihat dari seberapa antusias narapidana mengikuti acara-acara
yang diselenggarakan, jika banyak berarti komunikasi personal antara narapidana
dan sipir berjalan sukses, namun jika sedikit maka komunikasi personal tidak
berjalan dengan baik. Tentu itu
merupakan tantangan lembaga pemasyarakatan dalam melakukan program pembinaan
dengan cara human relation ini.
Memang tidak selalu
cara pembinaan human relation berjalan
dengan lancar, hambatan-hambatan seperti kondisi fisik narapidana, kurangnya tenaga
sipir yang berkompeten, dan kurangnya pemahaman sipir dalam berkomunikasi
menjadi hambatan yang sering terjadi pada lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Namun hambatan tersebut harus segera terpecahkan secara solutif. Karena cara
pembinaan tersebut dinilai baik untuk psikologis narapidana dan target point yang diinginkan oleh
lembaga pemasyarakatan terhadap narapidana jika bebas nanti. Target point nya yaitu mencetak pribadi yang baru, bersih, dan
mempunyai bekal sosial agar ketika membaur dilingkungan yang baru narapidana
tidak canggung. Dengan target seperti itu hubungan narapidana dan lembaga
pemasyarakatan melalui sipir harus baik.
Dengan penerapan
seperti itu Lembaga pemasyarakatan juga menghapus citra buruk dimata
masyarakat. Tentu dengan cara human
relation ini merupakan pembentukan citra yang baik dimata narapidana dan
masyarakat. Agar masyarakat menilai bahwa lembaga pemasyarakatan ialah tempat
yang aman untuk narapidana dan peduli terhadap pembentukan pribadi sosial yang
baru kepada narapidana, sehingga masyarakat tidak terlalu khawatir jika
narapidana bebas nanti akan meresahkan masyarakat. Pandangan narapidana yang
secara tidak langsung membentuk pribadi sosial yang baru juga merupakan
pengukur keberhasilan positif yang akan dirasakan oleh semua elemen masyarakat.
Komunikasi memang
merupakan unsur penting untuk mengubah kebiasaan buruk dan dengan cara
penerapan yang beragam dan bervariasi. Semoga dengan penerapan human relation ini dapat mengangkat hak
dan martabat narapidana menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Tulisannya bagus :-)
BalasHapusmasih belajar ibu, :)
BalasHapus